Kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2027 di Desa Pamalayan Kecamatan Bayongbong

PEMERINTAH DESA PAMALAYAN KECAMATAN BAYONGBONG, 14 January 2026

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut Tahun 2027 adalah forum penting yang bertujuan untuk menjaring dan menyepakati usulan prioritas pembangunan dari tingkat desa. Adapun tujuan umum Forum ini diadakan untuk membahas dan menyepakati program serta kegiatan prioritas pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat desa, yang selanjutnya akan diusulkan ke tingkat kecamatan, dan menjadi bahan masukan untuk penyusunan RKPD Kabupaten Garut tahun anggaran 2027. Kegiatan Musrenbang RKPD di Desa Pamalayan Kecamatan untuk tahun 2027 dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Adapun Peserta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat desa, antara lain:

1. Pemerintah Desa Pamalayan Kecamatan Bayongbong beserta Perangkatnya;

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pamalayan Kecamatan Bayongbong;

3. Ketua RT, RW dan Kader Posyandu;

4. Tim Pendamping Desa;

5. Polisi Masyarakat; dan

6. Babinsa


Selain dari tingkat Desa terdapat juga perwakilan dari Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Garut yakni :

1. Camat Kecamatan Bayongbong;

2. UPT Dinas Perhubungan; dan

3. UPT Dinas Pertanian.


Adapun output atau hasil utama dari Musrenbangdes Desa Pamalayan Kecamatan Bayongbong adalah adanya dokumen yang berisi:

1. Prioritas Pembangunan Desa: Daftar usulan program dan kegiatan pembangunan yang dianggap paling mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat Desa Pamalayan Kecamatan Bayongbong;

2.Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (DU-RKPD): Usulan yang telah disepakati dan diverifikasi akan menjadi lampiran untuk diajukan ke forum Musrenbang tingkat Kecamatan Bayongbong; dan

3. Kesepakatan Bersama: Adanya berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan yang hadir sebagai bukti kesepakatan terhadap prioritas usulan tersebut.